Peraturan Akademik SMP Katolik Adisucipto Penfui merupakan pedoman dasar yang mengatur penyelenggaraan proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa.
1. Prinsip Penilaian
Penilaian dilakukan secara komprehensif menggunakan pendekatan formatif dan sumatif, mencakup aspek sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.
2. Syarat Kehadiran
- Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran sekurang-kurangnya 90% dari total hari efektif sekolah per semester.
- Ketidakhadiran harus disertai surat izin dari orang tua/wali atau surat keterangan dokter.
3. Remedial dan Pengayaan
- Remedial: Diberikan kepada siswa yang belum mencapai Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP).
- Pengayaan: Diberikan kepada siswa yang telah melampaui KKTP untuk memperdalam kompetensi.
4. Kenaikan dan Kelulusan
Kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan portofolio nilai, sikap, dan kehadiran.
